Manajemen sarana dan prasarana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan di bidang pendidikan merupakan suatu proses investasi manusia yang mempunyai peran dan fungsi yang penting dalam kerangka pembangunan nasional secara global atau menyeluruh. Pendidikan sebagai suatu sistem yang paling mempengaruhi, bergantung, berkoordinasi dan sistematis dalam mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama menyelenggarakan proses pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa merupakan tujuan utama suatu lembaga pendidikan. Berhasil atau tidaknya suatu proses pencapaian tujuan tersebut, antara lain dipengaruhi oleh manajemen yang baik, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang berkualitas dan bermutu, efektivitas pengajaran dan sebagainya.
Pengelolaan sarana dan prasarana sangat penting karena dengan adanya pengelolaan sarana prasarana yang ada di lembaga pendidikan akan terpelihara dan jelas kegunaannya. Dalam pengelolaan pihak sekolah harus dapat bertanggung jawab terhadap sarana prasarana terutama kepala sekolah yang langsung menangani tentang pengelolaan sarana prasarana tersebut. Dan pihak sekolah pun harus dapat memelihara dan memperhatikan sarana prasarana pendidikan yang sudah ada. Maka dengan diadakannya sarana prasarana siswa pun dapat belajar dengan maksimal dan seefisien mungkin. Jadi pengelolaan terhadap sarana prasarana harus lebih ditekankan lagi dalam lembaga pendidikan dan harus ada yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana parasarana pendidikan tersebut.
Dengan pengelolaan sarana prasarana kepala sekolah dapat merencanakan dan mendata apa saja sarana dan prasarana yang harus digunakan dalam sekolah tersebut. Jika semua langkah-langkah pengelolaan telah berjalan dengan baik seperti yang diharapkan maka akan berdampak positif terhadap siswa-siswa dalam proses belajar mengajar agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka para penylenggara pendidikan baik pemerintah, kepala sekolah, guru, personel sekolah yang lain, maupun masyarakat perlu berusaha untuk terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana sekolah?
2. Apa saja ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana?
3. Bagaimana prosedur pengadaan sarana dan prasarana serta implementasinya?
4. Bagaimana pengaturan dan penggunaan sarana dan prasarana?
5. Bagaimana tata cara penghapusan barang/sarana dan prasarana?
C. Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan untuk, sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian manajemen sarana dan prasarana sekolah
2. Mengetahui ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana
3. Mengetahui prosedur pengadaan sarana dan prasarana
4. Mengetahi pengaturan dan penggunaan sarana dan prasarana
5. Mengetahui tata cara penghapusan barang/sarana dan prasarana.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah
Menurut Fattah (dalam Minarti, 2012, hlm. 248) manajemen merupakan seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Berdasarkan riil, manajemen mampu mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain. Adapun fungsi manajemen diantaranya adalah planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan).
Mulyasa (dalam Minarti, 2012, hlm. 252) mengemukakan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun, taman, dan sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut sebagai sarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan juga sering disebut dengan fasilitas atau perlengkapan sekolah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam PBM (Mulyono, 2009, hlm.184). Menurut Rohiat (2012, hlm. 26) manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala perlatan/material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Begitu urgennya sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan dalam menunjang keberhasilan organisasi pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, menjadi sarana dan prasarana menjadi satu bagian dari manajemen yang ada di lembaga pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Pada tataran ini, Mulyasa mengatakan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki beberapa prinsip dan tujuan yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan sarana dan prasarana
a. Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.
b. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan pendidikan.
Bafadal menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut:
a. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan seksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b. Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus tepat dan efisien.
c. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan
Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal dan profesional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2. Prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
a. Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.
b. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
c. Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
d. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk tiap personel sekolah.
e. Prinsip kekohesifan, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
B. Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana
Ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana, meliputi :
1. Perencanaan
Tahap pertama dari manajemen sarana dan prasarana adalah perencanaan yang sekaligus merupakan dari langkah pengadaan. Pengadaan sarana dan prasarana tidaklah semudah pengadaan meja dan kursi yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Proses pengadaan sarana dan prasarana diperlukan pengadaan pertimbangan yang lebih banyak dan semuanya harus bersifat edukatif (Arikunto dan Yuliana, 2008 : 275).
2. Pengadaan
Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana, ada tiga hal yang perlu dipahami.
Pertama, bahwa pengadaan sarana dan prasarana harus melalui perencanaan yang hati-hati.
Kedua, bahwa banyak cara dalam pengadaan sarana dan prasarana. Ketiga, bahwa pengadaan sarana dan prasarana harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga semua pegeluaran uang yang berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana itu dapat dipertanggungjawabkan
3. Pengaturan
Sehubungan dengan pengaturan dan pengadaan sarana dan prasarana, maka sarana dan prasarana dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu:
1) Alat yang langsung digunakan dalam kegiatan.
2) Alat-alat yang tidak langsung terlibat dalam kegiatan.
Langkah awal pengaturan yang dilakukan sebelum sarana dan prasarana digunakan meliputi:
1) Memberikan identitas pada sarana dan prasarana dengan nomor dan kode tertentu untuk jenis tertentu
2) Pencatatan alat ke dalam buku inventaris.
3) Penempatan sarana dan prasarana pembelajaran secara tepat.
4. Penggunaan sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana digunakan sebagai media untuk membantu mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga.
C. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papan tulis, wireless, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.
2. Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
3. Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
6. Pendaurulanga
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
8. Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
• Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2) Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3) Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4) Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
5) Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Contoh Implementasinya:
Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II). Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar isian.
Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran. Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.
D. Pengaturan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana
Pengaturan dan penggunaan sarana merupakan dua kegiatan yang tidak dapat dipisahkan karena dilaksanakan silih berganti. Sehubungan dengan hal itu, maka sarana dapat dibedakan menjadi dua kategori :
a. Alat yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar.
Misalnya : alat pelajaran, alat peraga, media pendidikan.
b. Alat yang tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar.
Misalnya : bangunan sekolah, meja guru, perabot kantor tata usaha, WC, dll.
Pengaturan yang dilakukan sebelum alat-alat digunakan disebut pengaturan awal, yang meliputi :
1) Memberikan identitas, yaitu nomor inventaris dengan kode tertentu untuk jenis tertentu.
a. Pencatatan alat ke dalam buku daftar inventaris.
b. Yang dimaksud dengan buku inventaris adalah buku yang digunakan untuk mencatan daftar kekayaan, dalam hal ini kekayaan sekolah. Dengan adanya buku inventaris maka akan mempermudah pengontrolan dan pengecekan kembali sewaktu-waktu.
c. Buku inventaris berisi kolom-kolom untuk mencatat hal-hal berikut : nomor urut, nama alat atau bahan ( sebaiknya terpisah ), ukuran, jumlah sekarang dan keterangan.
2) Penempatan alat ke dalam ruang atau almari yang sudah diberikan kode. Untuk sekolah yang besar yang memiliki banyak alat, pemisahan didasarkan atas penempatan dalam almari. Tetapi jika alat-alatnya hanya sedikit, pemisahan dilakukan atas rak-rak saja, misalnya rak alat IPA, rak alat matematika dan sebagainya.
Sesudah dilakukan pengaturan awal, maka selanjutnya alat-alat ataupun sarana lain sudah siap untuk digunakan. Penggunaan alat dipengaruhi 4 faktor yaitu :
a. Banyaknya alat untuk tiap macam
b. Banyaknya kelas
c. Banyaknya siswa dalam tiap kelas
d. Banyaknya ruangan atau lokal yang ada di sekolah itu
Dengan mengingat beberapa faktor di atas serta pola pengaturan alat pelajaran (sentralisasi atau disentralisasi) maka secara umum dapat diatur sebagai berikut :
a. Alat pelajaran untuk kelas tertentu. Ada kalanya sesuatu alat hanya dipergunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan meteri kurikulum, jika banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat tersebut disimpan di kelas agar mempermudah penggunaan.
b. Alat pelajaran untuk beberapa kelas
Apabila banyaknya alat terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bersama-sama secara bergantian. Kemudian pengaturannya adalah :
c. Alat pelajaran yang diangkut yang diangkut ke kelas yang membutuhkan secara bergantian.
Alat pelajaran tersebut disimpan disuatu ruangan dan guru mengajak siswa mendatangi ruangan itu (sistem laboratorium)
d. Alat pelajaran untuk semua siswa
Penggunaan alat pelajaran untuk semua kelas dapat dilakkukan dengan membawa ke kelas yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan menggunakan mendatangi ruangan tertentu. Dua sistem yaitu mendatangkan alat ke kelas atau mendatangkan siswa ke ruang alat ada kebaikan dan keburukannya. Alat didatangkan ke kelas terjadi kelas tetap, dan ke siswa mendatangi ruangan-ruangan terjadi kelas berjalan (kelas adalah sekelompok anak yang dalam waktu yang sama, di bawah bimbingan seorang guru.
Setelah alat-alat pelajaran digunakan maka kegiatan selanjutnya adalah pengaturan kembali.yang perlu ditekankan disini adalah bahwa anak-anak harus diberi kesempatan untuk melaksanakan pengaturan kembali terhadap alat-alat yang mereka gunakan. Yang lebih awal dari itu adalah anak-anak harus diberi tahu dan diawasi bagaimana menggunakan perabotan sekolah. Banyak sekali ketahanan perabot sekolah tergantung dari cara menggunakannya. Mengikutsertakan anak ke dalam pemeliharaan dan pengaturan kembali mempunyai sekurang-kurangnya 3 manfaat, yaitu :
a. Melatih anak untuk bertanggung jawab terhadap barang-barang yang mereka gunakan.
b. Mendidik anak untuk merasa ikut memiliki barang-barang sekolah
c. Anak-anak menjadi lebih paham akan seluk beluk alat-alat yang mereka pergunakan.
E. Penghapusan Barang/Sarana dan Prasarana
1. Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukkan barang.
2. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
a. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
b. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
c. Membebaskan ruang dari penumpukan barang
d. Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja
3. Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e. Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g. Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya
pemeliharaa
h. Terjadi penyusutan diluar kekuasaan
i. Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi
j. Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
k. Musnah akibat bencana alam
l. Merupakan kelebihan persediaan
m. Hilang akibat pencurian
4. Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis. Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
5. Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana
Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
b. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan
Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4. Panitia membuat berita acara
5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6. Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7. Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.
• Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan – AsikBelajar.Com.Tata Cara Penghapusan Sarana dan prasarana
1. Penghapusan sarana dan prasarana yang rusak berat, tua dan berlebih, prosesnya adalah sebagai berikut;.
a. Pengurus barang menyusun daftar barang yang akan dihapus, yang berisi nomor urut, nomor kode barang, nama barang, merk/tipe, tahun pembuatan, harga satuan dan kondisi barang (rusak berat atau tua).
b. Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang dilampiri daftar barang.
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneruskan usul tersebut kepada ka. Dinas Pendidikan c.q. Bagian Perlengkapan.
d. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
e. Panitia meneliti barang-barang yang akan dihapus.
f. Panitia membuat Berita Acara Penelitian.
g. Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Sekertaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
h. Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan Penghapusan dengan catatan dilelang atau dimusnahkan.
i. Kalau dilelang, Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pelelangan;
j. Panitia pelelangan meminta bantuan Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang barang yang dihapus.
k. Penjualan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya disetorkan ke Ksa Negara setempat.
l. Pejabat Kantor Lelang Negara membuat risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sesjen Depdiknas.
j. Bila barang itu dimusnahkan, Kepala Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pemusnahan.
k. Barang yang telah dihapus, dikeluarkan dari buku induk dan buku golongan barang inventaris sekolah.
2. Penghapusan gedung kantor/sekolah yang rusak berat.
a. Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Pembentukan Panitia Penghapusan pada Dinas Pendidikan setempat dengan menyertakan unsur pelaksana teknis dari Dinas PU setempat.
c. Panitia meneliti gedung yang akan dihapuskan dan membuat Berita Acara Penelitian.
d. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan penghapusan gedung sekolah kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
e. Biro Perlengkapan mengadakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Sekretaris Jenderal.
f. Sekretaris Jenderal Depdiknas mengajukan permohonan izin penghapusan kepada Menteri Keuangan.
g. Menteri Keuangan mengeluarkan izin tertulis penghapusan/ pembongkaran gedung sekolah.
h. Berdasarkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, Menteri pendidikan Nasional menerbitkan SK Penghapusan, dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang atau dimusnahkan.
3. Penghapusan barang yang dicuri, hilang terbakar
a. Pengurus barang melaporkan kejadian-kejadian (kecurian, kehilangan, atau kebakaran)kepada Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengadakan penyidikan dan membuat Berita Acara.
c. Kepala Sekolah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian setempat disertai pembuatan Berita Acara.
d. Kepala sekolah melaporkan kejadian kepada Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dilampiri Berita Acara dari pihak Kepolisian.
e. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melaporkan kejadian kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perlengkapan dengan melampirkan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara/Laporan Kepolisian.
f. Biro Perlengkapan meneliti laporan dan meneruskan kepada BPK, Menteri Keuangan, dan Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).
g. Panitia Tuntutan Ganti Rugi meneliti masalah tersebut, kalau terbukti kecurian atau kehilangan disebabkan atas kelalaian petugas, maka setelah mendapat pertimbangan BPK, petugas yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi.
h. Surat Keputusan Ganti Rugi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional setelah pembayaran cicilan lunas atas persetujuan Menteri Keuangan.
i. Kemudian barang tersebut dihapuskan dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventari.
4. Penghapusan sarana dan prasarana karena bencana alam. Tata caranya disamakan saja dengan penghapusan sarana dan prasarana yang rusak atau tua, hanya yang perlu ditambahkan adalah SK dari Pemda, yaitu serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
https://samplingkuliah.blogspot.com/2017/04/manajemen-sarana-dan-prasarana.html?m=1
https://bismanku.blogspot.com/2016/12/ruang-lingkup-manajement-sarana.html?m=1
https://asikbelajar.com/hakikat-cara-dan-prosedur-pengadaan-sarana-prasarana-implementasi/
https://www.google.com/amp/s/chasynieya.wordpress.com/2012/06/06/pengaturan-dan-penggunaan-sarana-pendidikan/amp/
http://zakiyahulfa.blogspot.com/2016/01/penghapusan-sarana-dan-prasana-kantor.html?m=1
https://asikbelajar.com/tata-cara-penghapusan-sarana-prasarana-persekolahan/
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan di bidang pendidikan merupakan suatu proses investasi manusia yang mempunyai peran dan fungsi yang penting dalam kerangka pembangunan nasional secara global atau menyeluruh. Pendidikan sebagai suatu sistem yang paling mempengaruhi, bergantung, berkoordinasi dan sistematis dalam mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama menyelenggarakan proses pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa merupakan tujuan utama suatu lembaga pendidikan. Berhasil atau tidaknya suatu proses pencapaian tujuan tersebut, antara lain dipengaruhi oleh manajemen yang baik, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang berkualitas dan bermutu, efektivitas pengajaran dan sebagainya.
Pengelolaan sarana dan prasarana sangat penting karena dengan adanya pengelolaan sarana prasarana yang ada di lembaga pendidikan akan terpelihara dan jelas kegunaannya. Dalam pengelolaan pihak sekolah harus dapat bertanggung jawab terhadap sarana prasarana terutama kepala sekolah yang langsung menangani tentang pengelolaan sarana prasarana tersebut. Dan pihak sekolah pun harus dapat memelihara dan memperhatikan sarana prasarana pendidikan yang sudah ada. Maka dengan diadakannya sarana prasarana siswa pun dapat belajar dengan maksimal dan seefisien mungkin. Jadi pengelolaan terhadap sarana prasarana harus lebih ditekankan lagi dalam lembaga pendidikan dan harus ada yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana parasarana pendidikan tersebut.
Dengan pengelolaan sarana prasarana kepala sekolah dapat merencanakan dan mendata apa saja sarana dan prasarana yang harus digunakan dalam sekolah tersebut. Jika semua langkah-langkah pengelolaan telah berjalan dengan baik seperti yang diharapkan maka akan berdampak positif terhadap siswa-siswa dalam proses belajar mengajar agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka para penylenggara pendidikan baik pemerintah, kepala sekolah, guru, personel sekolah yang lain, maupun masyarakat perlu berusaha untuk terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana sekolah?
2. Apa saja ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana?
3. Bagaimana prosedur pengadaan sarana dan prasarana serta implementasinya?
4. Bagaimana pengaturan dan penggunaan sarana dan prasarana?
5. Bagaimana tata cara penghapusan barang/sarana dan prasarana?
C. Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan untuk, sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian manajemen sarana dan prasarana sekolah
2. Mengetahui ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana
3. Mengetahui prosedur pengadaan sarana dan prasarana
4. Mengetahi pengaturan dan penggunaan sarana dan prasarana
5. Mengetahui tata cara penghapusan barang/sarana dan prasarana.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah
Menurut Fattah (dalam Minarti, 2012, hlm. 248) manajemen merupakan seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Berdasarkan riil, manajemen mampu mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain. Adapun fungsi manajemen diantaranya adalah planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan).
Mulyasa (dalam Minarti, 2012, hlm. 252) mengemukakan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun, taman, dan sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut sebagai sarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan juga sering disebut dengan fasilitas atau perlengkapan sekolah.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam PBM (Mulyono, 2009, hlm.184). Menurut Rohiat (2012, hlm. 26) manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala perlatan/material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Begitu urgennya sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan dalam menunjang keberhasilan organisasi pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, menjadi sarana dan prasarana menjadi satu bagian dari manajemen yang ada di lembaga pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Pada tataran ini, Mulyasa mengatakan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki beberapa prinsip dan tujuan yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan sarana dan prasarana
a. Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.
b. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan pendidikan.
Bafadal menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut:
a. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan seksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b. Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus tepat dan efisien.
c. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan
Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal dan profesional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2. Prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
a. Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.
b. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
c. Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
d. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk tiap personel sekolah.
e. Prinsip kekohesifan, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
B. Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana
Ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana, meliputi :
1. Perencanaan
Tahap pertama dari manajemen sarana dan prasarana adalah perencanaan yang sekaligus merupakan dari langkah pengadaan. Pengadaan sarana dan prasarana tidaklah semudah pengadaan meja dan kursi yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Proses pengadaan sarana dan prasarana diperlukan pengadaan pertimbangan yang lebih banyak dan semuanya harus bersifat edukatif (Arikunto dan Yuliana, 2008 : 275).
2. Pengadaan
Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana, ada tiga hal yang perlu dipahami.
Pertama, bahwa pengadaan sarana dan prasarana harus melalui perencanaan yang hati-hati.
Kedua, bahwa banyak cara dalam pengadaan sarana dan prasarana. Ketiga, bahwa pengadaan sarana dan prasarana harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga semua pegeluaran uang yang berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana itu dapat dipertanggungjawabkan
3. Pengaturan
Sehubungan dengan pengaturan dan pengadaan sarana dan prasarana, maka sarana dan prasarana dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu:
1) Alat yang langsung digunakan dalam kegiatan.
2) Alat-alat yang tidak langsung terlibat dalam kegiatan.
Langkah awal pengaturan yang dilakukan sebelum sarana dan prasarana digunakan meliputi:
1) Memberikan identitas pada sarana dan prasarana dengan nomor dan kode tertentu untuk jenis tertentu
2) Pencatatan alat ke dalam buku inventaris.
3) Penempatan sarana dan prasarana pembelajaran secara tepat.
4. Penggunaan sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana digunakan sebagai media untuk membantu mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga.
C. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papan tulis, wireless, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.
2. Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
3. Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
6. Pendaurulanga
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
8. Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
• Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1) Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2) Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3) Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4) Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
5) Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Contoh Implementasinya:
Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II). Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar isian.
Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran. Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.
D. Pengaturan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana
Pengaturan dan penggunaan sarana merupakan dua kegiatan yang tidak dapat dipisahkan karena dilaksanakan silih berganti. Sehubungan dengan hal itu, maka sarana dapat dibedakan menjadi dua kategori :
a. Alat yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar.
Misalnya : alat pelajaran, alat peraga, media pendidikan.
b. Alat yang tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar.
Misalnya : bangunan sekolah, meja guru, perabot kantor tata usaha, WC, dll.
Pengaturan yang dilakukan sebelum alat-alat digunakan disebut pengaturan awal, yang meliputi :
1) Memberikan identitas, yaitu nomor inventaris dengan kode tertentu untuk jenis tertentu.
a. Pencatatan alat ke dalam buku daftar inventaris.
b. Yang dimaksud dengan buku inventaris adalah buku yang digunakan untuk mencatan daftar kekayaan, dalam hal ini kekayaan sekolah. Dengan adanya buku inventaris maka akan mempermudah pengontrolan dan pengecekan kembali sewaktu-waktu.
c. Buku inventaris berisi kolom-kolom untuk mencatat hal-hal berikut : nomor urut, nama alat atau bahan ( sebaiknya terpisah ), ukuran, jumlah sekarang dan keterangan.
2) Penempatan alat ke dalam ruang atau almari yang sudah diberikan kode. Untuk sekolah yang besar yang memiliki banyak alat, pemisahan didasarkan atas penempatan dalam almari. Tetapi jika alat-alatnya hanya sedikit, pemisahan dilakukan atas rak-rak saja, misalnya rak alat IPA, rak alat matematika dan sebagainya.
Sesudah dilakukan pengaturan awal, maka selanjutnya alat-alat ataupun sarana lain sudah siap untuk digunakan. Penggunaan alat dipengaruhi 4 faktor yaitu :
a. Banyaknya alat untuk tiap macam
b. Banyaknya kelas
c. Banyaknya siswa dalam tiap kelas
d. Banyaknya ruangan atau lokal yang ada di sekolah itu
Dengan mengingat beberapa faktor di atas serta pola pengaturan alat pelajaran (sentralisasi atau disentralisasi) maka secara umum dapat diatur sebagai berikut :
a. Alat pelajaran untuk kelas tertentu. Ada kalanya sesuatu alat hanya dipergunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan meteri kurikulum, jika banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat tersebut disimpan di kelas agar mempermudah penggunaan.
b. Alat pelajaran untuk beberapa kelas
Apabila banyaknya alat terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bersama-sama secara bergantian. Kemudian pengaturannya adalah :
c. Alat pelajaran yang diangkut yang diangkut ke kelas yang membutuhkan secara bergantian.
Alat pelajaran tersebut disimpan disuatu ruangan dan guru mengajak siswa mendatangi ruangan itu (sistem laboratorium)
d. Alat pelajaran untuk semua siswa
Penggunaan alat pelajaran untuk semua kelas dapat dilakkukan dengan membawa ke kelas yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan menggunakan mendatangi ruangan tertentu. Dua sistem yaitu mendatangkan alat ke kelas atau mendatangkan siswa ke ruang alat ada kebaikan dan keburukannya. Alat didatangkan ke kelas terjadi kelas tetap, dan ke siswa mendatangi ruangan-ruangan terjadi kelas berjalan (kelas adalah sekelompok anak yang dalam waktu yang sama, di bawah bimbingan seorang guru.
Setelah alat-alat pelajaran digunakan maka kegiatan selanjutnya adalah pengaturan kembali.yang perlu ditekankan disini adalah bahwa anak-anak harus diberi kesempatan untuk melaksanakan pengaturan kembali terhadap alat-alat yang mereka gunakan. Yang lebih awal dari itu adalah anak-anak harus diberi tahu dan diawasi bagaimana menggunakan perabotan sekolah. Banyak sekali ketahanan perabot sekolah tergantung dari cara menggunakannya. Mengikutsertakan anak ke dalam pemeliharaan dan pengaturan kembali mempunyai sekurang-kurangnya 3 manfaat, yaitu :
a. Melatih anak untuk bertanggung jawab terhadap barang-barang yang mereka gunakan.
b. Mendidik anak untuk merasa ikut memiliki barang-barang sekolah
c. Anak-anak menjadi lebih paham akan seluk beluk alat-alat yang mereka pergunakan.
E. Penghapusan Barang/Sarana dan Prasarana
1. Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukkan barang.
2. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
a. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
b. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
c. Membebaskan ruang dari penumpukan barang
d. Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja
3. Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e. Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g. Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya
pemeliharaa
h. Terjadi penyusutan diluar kekuasaan
i. Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi
j. Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
k. Musnah akibat bencana alam
l. Merupakan kelebihan persediaan
m. Hilang akibat pencurian
4. Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis. Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
5. Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana
Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
b. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan
Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4. Panitia membuat berita acara
5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6. Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7. Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.
• Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan – AsikBelajar.Com.Tata Cara Penghapusan Sarana dan prasarana
1. Penghapusan sarana dan prasarana yang rusak berat, tua dan berlebih, prosesnya adalah sebagai berikut;.
a. Pengurus barang menyusun daftar barang yang akan dihapus, yang berisi nomor urut, nomor kode barang, nama barang, merk/tipe, tahun pembuatan, harga satuan dan kondisi barang (rusak berat atau tua).
b. Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang dilampiri daftar barang.
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneruskan usul tersebut kepada ka. Dinas Pendidikan c.q. Bagian Perlengkapan.
d. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
e. Panitia meneliti barang-barang yang akan dihapus.
f. Panitia membuat Berita Acara Penelitian.
g. Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Sekertaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
h. Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan Penghapusan dengan catatan dilelang atau dimusnahkan.
i. Kalau dilelang, Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pelelangan;
j. Panitia pelelangan meminta bantuan Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang barang yang dihapus.
k. Penjualan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya disetorkan ke Ksa Negara setempat.
l. Pejabat Kantor Lelang Negara membuat risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sesjen Depdiknas.
j. Bila barang itu dimusnahkan, Kepala Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pemusnahan.
k. Barang yang telah dihapus, dikeluarkan dari buku induk dan buku golongan barang inventaris sekolah.
2. Penghapusan gedung kantor/sekolah yang rusak berat.
a. Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Pembentukan Panitia Penghapusan pada Dinas Pendidikan setempat dengan menyertakan unsur pelaksana teknis dari Dinas PU setempat.
c. Panitia meneliti gedung yang akan dihapuskan dan membuat Berita Acara Penelitian.
d. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan penghapusan gedung sekolah kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
e. Biro Perlengkapan mengadakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Sekretaris Jenderal.
f. Sekretaris Jenderal Depdiknas mengajukan permohonan izin penghapusan kepada Menteri Keuangan.
g. Menteri Keuangan mengeluarkan izin tertulis penghapusan/ pembongkaran gedung sekolah.
h. Berdasarkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, Menteri pendidikan Nasional menerbitkan SK Penghapusan, dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang atau dimusnahkan.
3. Penghapusan barang yang dicuri, hilang terbakar
a. Pengurus barang melaporkan kejadian-kejadian (kecurian, kehilangan, atau kebakaran)kepada Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengadakan penyidikan dan membuat Berita Acara.
c. Kepala Sekolah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian setempat disertai pembuatan Berita Acara.
d. Kepala sekolah melaporkan kejadian kepada Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dilampiri Berita Acara dari pihak Kepolisian.
e. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melaporkan kejadian kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perlengkapan dengan melampirkan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara/Laporan Kepolisian.
f. Biro Perlengkapan meneliti laporan dan meneruskan kepada BPK, Menteri Keuangan, dan Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).
g. Panitia Tuntutan Ganti Rugi meneliti masalah tersebut, kalau terbukti kecurian atau kehilangan disebabkan atas kelalaian petugas, maka setelah mendapat pertimbangan BPK, petugas yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi.
h. Surat Keputusan Ganti Rugi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional setelah pembayaran cicilan lunas atas persetujuan Menteri Keuangan.
i. Kemudian barang tersebut dihapuskan dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventari.
4. Penghapusan sarana dan prasarana karena bencana alam. Tata caranya disamakan saja dengan penghapusan sarana dan prasarana yang rusak atau tua, hanya yang perlu ditambahkan adalah SK dari Pemda, yaitu serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
https://samplingkuliah.blogspot.com/2017/04/manajemen-sarana-dan-prasarana.html?m=1
https://bismanku.blogspot.com/2016/12/ruang-lingkup-manajement-sarana.html?m=1
https://asikbelajar.com/hakikat-cara-dan-prosedur-pengadaan-sarana-prasarana-implementasi/
https://www.google.com/amp/s/chasynieya.wordpress.com/2012/06/06/pengaturan-dan-penggunaan-sarana-pendidikan/amp/
http://zakiyahulfa.blogspot.com/2016/01/penghapusan-sarana-dan-prasana-kantor.html?m=1
https://asikbelajar.com/tata-cara-penghapusan-sarana-prasarana-persekolahan/
Komentar
Posting Komentar